Papua Barat Berpartisipasi dalam Diskusi Uji Kompetensi JF Kekayaan Intelektual

Papua Barat Berpartisipasi dalam Diskusi Uji Kompetensi JF Kekayaan Intelektual

Diskusi Publik tentang Strategi Kebijakan di Papua Barat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti sebuah diskusi publik yang membahas analisis strategi kebijakan, pada Rabu (5/11/2025). Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan mendapatkan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual.

Diskusi tersebut menghadirkan topik utama berupa Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Tujuan dari acara ini adalah untuk mengumpulkan masukan yang dapat digunakan sebagai bahan penyempurnaan naskah rancangan peraturan menteri tersebut. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan praktis di lapangan.

Selama diskusi berlangsung, beberapa isu penting dibahas, antara lain urgensi penyusunan pedoman, mekanisme pelaksanaan, serta materi uji kompetensi yang akan diterapkan. Selain itu, peserta juga membahas sistem penilaian kompetensi yang berorientasi pada profesionalitas dan pelayanan prima di bidang kekayaan intelektual. Dengan demikian, diharapkan uji kompetensi dapat memberikan hasil yang akurat dan bermanfaat bagi para pegawai fungsional.

Acara ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kemenkum RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum. Sebagai bagian dari kegiatan ini, Plh Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Soleman Lilingan, bersama para JFT mengikuti diskusi secara daring. Hal ini menunjukkan komitmen penuh dari Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat dalam mengikuti perkembangan kebijakan nasional yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

Para peserta dari berbagai Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia turut serta dalam diskusi ini. Mereka memberikan masukan konstruktif yang diharapkan dapat membantu menyempurnakan rancangan Peraturan Menteri Hukum tersebut. Masukan yang diberikan mencakup berbagai aspek, termasuk kesiapan infrastruktur, kemampuan sumber daya manusia, dan tantangan teknis yang sering dihadapi di lapangan.

Dengan adanya forum seperti ini, diharapkan terjalin kerja sama yang baik antar lembaga dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, diskusi ini juga menjadi wadah untuk saling bertukar informasi dan pengalaman, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum di seluruh Indonesia.