Cara Mudah Cek PIP 2025 di HP: Login dan Jadwal Pencairan Terkini Hari Ini

- Inilah cara cek PIP lewat hp 2025 dengan login cek pip kemdikbud go id 2025 terbaru hari ini dan jadwal pencairan.

Untuk memeriksa PIP melalui HP pada tahun 2025 menggunakan portal cek pip dari Kemdikbud go.id versi terkini hari ini bisa dilakukan dengan cara sederhana. Cukup masukkan nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) ke dalam tautan yang disediakan.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah Indonesia bagi pelajar, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam mendukung kegiatan pendidikan mereka.

Tujuan dari penyaluran Bansos PIP ini yakni untuk meringankan biaya pendidikan. Seperti pembelian buku, alat tulis serta biaya lainnya yang dapat mendukung kelancaran proses belajar.

Untuk memastikan bahwa Anda atau anggota keluarga Anda termasuk dalam kategori yang layak mendapatkan bantuan keuangan sosial tersebut, terdapat beberapa metode yang dapat diikuti.

Berikut adalah detail langkah-langkah untuk memeriksa Bansos PIP beserta jadwal pembayaran terkini yang harus dipahami oleh Rumah Tangga Penerima Manfaat (RTPM).

Jadwal Lengkap Pencairan Dana PIP 2025

Inilah jadwal pencairan dana PIP tahun 2025.

Termin 1: Februari-April 2025

Uang tersebut hanya diberikan kepada siswa yang telah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September 2025*

Uang tersebut diserahkan kepada siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dan sudah ditentukan lewat Surat Keputusan Tentatifnya.

Termin 3: Oktober-Desember 2025

Uang tersebut dialokasikan untuk mahasiswa yang termasuk dalam kelompok terdepan dan kedua.

Langkah-Langkah Untuk Mengaktifkan Akun PIP

Untuk mengaktifkan akun di Kartu Pelajar Indonesia Pintar (PIP), ikuti petunjuk berikut:

- Kunjungi terlebih dahulu Bank Penyalur dana PIP (Bank BRI/Bank Mandiri) terdekat

- Mengantarkan berkas tambahan seperti Bukti Keanggotaan Keluarga (KK), Identitas Warga Negara (KTP) ayah atau ibu, serta Surat Pernyataan dari pihak sekolah

- Melengkapi formulir pengaktifan akun yang diberikan oleh bank

- Perpastian bahwa informasi yang dimasukkan cocok dengan detail pelajar yang telah diregistraskan pada skema PIP. Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud

Siswa penerima PIP yang belum mempunyai rekening Simpanan Pelajar (SimPel) wajib mengaktifkannya terlebih dulu di bank yang bermitra dengan Kemdikbud.

Sama seperti BRI yang menangani tingkat SD dan SMP, BNI yang mengurus tingkat SMA dan SMK, serta BSI yang berfokus pada daerah Aceh.

Langkah Pengaktifan Akun SimPel PIP

- Berkeley di Bank: Silakan datangi cabang bank yang sudah ditentukan (BRI, BNI, atau BSI) berdasarkan tingkat pendidikan Anda.

- Surat Pengantar Verifikasi Akun: Sertakan dokumen dari institusi pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik menerima bantuan PIP

- Persiapkan Data Pribadi: Sediakan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Pelajar, atau bisa juga menggunakan kartu identitas orang tua Anda sebagai alternatifnya.

- Surat Permohonan Akun: Lengkapi dokumen pendaftaran akun SimPel yang telah disiapkan oleh bank.

Ketentuan Penarikan Dana Bantuan PIP Kemdikbud Melalui Bank

Setelah akun SimPel terbuka, siswa dapat mengambil dana PIP di bank penerima dengan menunjukkan dokumen-dokumen berikut:

- Surat Pengakuan Penerima Program Siswa Maju dari Lembaga Pendidikan

- KARTU INDONESIA CERDAS (KIC)

- Salinan Kartu Keluarga (KK)

- Salinan Kartu Tanda Penduduk Orang Tua/Wali

- Buku Tabungan SimPel

Untuk para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima program PIP tahun 2024, perlu sekali mengaktifkan rekening SimPel mereka di bank dengan cepat.

Bila demikian terjadi, maka dana bantuan yang sudah disiapkan bisa hilang begitu saja dan mungkin tidak akan bisa diambil kembali di kemudian hari.

Oleh karena itu, diharapkan bagi siswa serta orangtua untuk mengikuti seluruh ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah bersama dengan bank penyedia.

Cara Mengetahui Pencairan PIP

Ada berbagai metode bagi siswa dan orangtua untuk memeriksa status PIP guna mendapatkan informasi tentang penyaluran bantuan dengan lebih baik.

Kelak, para penerima PIP diharuskan menyediakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NISN merupakan kode unik untuk mengenali seorang murid saat belajar di sebuah institusi pendidikan yang telah mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Jika penerimanya lupa akan NISN-nya, mereka bisa memeriksakan secara daring via situs web tersebut. https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/

Pada saat bersamaan, NIK merupakan bentuk identifikasi tunggal terdiri dari 16 karakter numerik yang mencakup kode area, hari kelahiran pemegangnya, serta nomor urutan yang dihasilkan oleh sistem Dukcapil.

Para penerima Program Indonesia Pintar bisa memeriksa Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk untuk mereka yang sudah memiliki dokumen tersebut.

Jika sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Siswa Nasional (NISN), siswa ataupun orangtua bisa memeriksa status cairnya Program Indonesia Pintar (PIP) melalui langkah-langkah di bawah ini.

- Kunjungi laman https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1

- Pastikan koneksi internet sedang berjalan

- Setelah berada di laman awal, geser ke bawah hingga menjumpai opsi "Temukan Penerima PIP".

- Masukkan NISN dan NIK Anda

- Sebagai bagian dari proses konfirmasi, silakan masukan hasil perhitungannya.

- Bila telah selesai, tekan "Verifikasi Penerima PIP"

- Segera cek saat informasi pelunasan PIP 2025 tersedia.

Jumlah Dana PIP yang Telah Cair

Terkait masalah ini, peserta PIP akan menerima bantuan uang sebesar mulai dari Rp225 ribu setiap semester sampai Rp1,8 juta bergantung pada tingkatan pendidikan siswa dan juga semester yang sedang dijalani.

Agar lebih mudah dipahami, berikut terdapat daftar jumlah dana PIP yang bisa diambil oleh para siswa.

- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I hingga V

- Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI

- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Biaya pendaftaran adalah Rp 750.000 setiap tahunnya untuk tingkat VII dan VIII.

- Peserta didik SMP/SMPLB/Program Paket B: biaya pendaftaran Rp 375.000 setahun bagi siswa kelas IX

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Biaya pendaftaran adalah Rp 1,8 juta setahun untuk siswa kelas X dan XI

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: biaya pendaftaran adalah Rp 900.000 setahun untuk siswa kelas XII

Bagi murid baru ataupun kelas terakhir, jumlah bantuan PIP ditentukan sesuai dengan aturan PIP.

Berikut adalah informasi mengenai langkah-langkah untuk memeriksa PIP melalui ponsel 2025 dengan melakukan login ke situs cek pip kemdikbud go.id versi terkini tahun 2025 serta jadwal pembayarannya.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA , Facebook , X (Twitter) , YouTube , Threads , Telegram