
JAKARTA, Presiden kelima Republik Indonesia dan Kepala Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, membicarakan tentang kontroversi mengenai tuduhan ijazah palsu yang sedang hangat dibincangkan akhir-akhir ini.
Megawati mengusulkan kepada para pemegang diploma supaya memperlihatkan dokumen tersebut guna mencegah perdebatan yang bertele-tele.
Itulah yang disampaikan oleh Megawati ketika menyampaikan pidatonya pada acara launching buku berjudul 'Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sektor Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)', yang dilaksanakan di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
Banyak orang sekarang heboh soal masalah ijazah, benar atau tidak sih? Kok terlalu sulit ya, padahal jika memang asli, tinggal bilang saja, 'ini ijazah saya,' demikian tutur Megawati pada kesempatan tersebut, seperti dapat dilihat melalui video YouTube. KompasTV .
Polemik Ijazah
Saat ini, presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadapi kontroversi terkait dengan tuduhan bahwa ijasahnya dipalsukan.
Dia dituntut karena diduga menggunakan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta oleh Muhammad Taufiq, mewakili kelompok bernama TIPU UGM atau Tipuan Ijazah Palsu Usaha Tanpa Rasa Malu.
Gugatan yang diajukan kepada Jokowi telah diverifikasi oleh pihak Pengadilan Negeri Surakarta.
"Nomor perkara: 99/Pdt.G/2025/PN Skt diserahkan hari ini tanggal 14 April 2025," demikian dikonfirmasi oleh Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto melalui pernyataan tertulis yang diterima , Senin (14/4/2025).
Selain itu, dilansir Antara Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat ini tengah memeriksa laporan terkait tuduhan ijazah palsu yang menyangkut Jokowi.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri menyebutkan bahwa laporan itu disampaikan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang dipimpin oleh Eggi Sudjana.
"Seperti yang tertera dalam surat Nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024 tentang laporan mengenai ditemukan fakta umum (beserta dari bermacam-macam platform media sosial sebagai bukti notorious feiten) bahwa gelar sarjana S1 milik Jokowi tidak sah menurut hukum, hal ini diungkapkan oleh Tim Pendukung Umat Beragama dan Aktifis," ucapnya.
Bukan berhenti di situ saja, seperti yang diberitakan , Jokowi telah mengajukan laporan polisi terhadap lima individu di Polda Metro Jaya karena diduga penyebaran informasi palsu serta pencemarkan nama baik. Para tersangka memiliki inisial RS, ES, RS, T, dan K.
Pihak yang dipertubuhan oleh Jokowi, yakni Rivai Kusumanegara mengatakan bahwa para tersangka dilaporkan atas dasar Pasal 310 dan 311 dari Kitab Undang-undang HukumPidana besertaPasal 27A, 32, dan 35 dari UU TentangInformasi DanTransaksiElektronika (UUITE).
"Undang-undang nomor 310 dan 311 merupakan pelanggaran hukum terkait dengan penyebaranfitnah serta pencemaran nama baik," jelas Rivai saat berada di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
"Pasal 35, 32 dan 27A pun mencakup pencemaran serupa, tetapi yang disebabkan oleh penggunaan teknologi, entah itu untuk mengurangi, meningkatkan, atau memodifikasi teknologinya," jelasnya.
Pada kesempatan serupa, pengacara Jokowi, yakni Yakup Hasibuan mengatakan bahwa orang tua dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan aslinya ijasah pendidikannya ketika melaksanakan laporannya tersebut.
Barusan Pak Jokowi telah menunjukkan dengan jelas bagaimana caranya. clear (Jelas), dari sertifikat SD, SMP, SMA, sampai gelar sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) semuanya telah ditunjukkan kepada pihak yang menyelidiki," jelas Yakup.
Di samping itu, dia menyebutkan bahwa timnya sudah mengantarkan berbagai macam bukti tambahan.
"Berkaitan dengan semua bukti dan kejadian yang telah kami berikan, terdapat 24 titik yang Pak Jokowi sudahlaporkkan," katanya.
Setelah kedatangan Jokowi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah meneliti lebih lanjut laporannya dari Presiden RI nomor 7, Joko Widodo (Jokowi), tentang dugaan ijazah palsu pada hari Rabu (30/4/2025).
"Laporannya telah ditujukan dan diterima. Selanjutnya, ia pun dimintai keterangan di Subdit Kriminal Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary pada konferensi pers yang diselenggarakan Rabu lalu, seperti dilaporkan tersebut. Breaking News KompasTV.
Ade Ary menyatakan bahwa Jokowi menerima 35 pertanyaan selama pemeriksaan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Bukan hanya Jokowi yang melakukan tindakan, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan juga telah melaporkan empat individu kepada pihak berwajib terkait dugaan pelanggaran Pasal 160 Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) seputar penyalahgunaan atau pencatutan ijazah atas Joko Widodo. Laporan tersebut dikirimkan ke institusikepolisian dan diinformasikan oleh sumber resmi. .
Laporan tersebut diregistrasi dengan kode LP/B978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya pada hari Rabu (23/4/2025).
Keempat individu yang disebutkan dalam laporan adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, serta Rizal Fadillah.
"Kehadiran kita di hari ini sesuai dengan pemanggilan penyidik berkaitan dengan laporan tentang kemungkinan pelanggaran Pasal 160 KUHP yang disampaikan oleh empat individu mengenai masalah ijasah Pak Jokowi," ungkap Kuasa Hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat pada Hari Senin tanggal 28 April," demikian dilaporkan. Kompas.com.
Social Plugin