Menteri UMKM Dorong Pemilik Toko Mama Khas Banjar Terus Bersemangat dalam Mengembangkan Usaha

BANJARBARU, - Sebelum pergi ke Jakarta, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sempat mampir ke Toko Mama Khas Banjar yang terletak di Jl. Trikora, Banjarbaru, pada hari Rabu (14/5/2025).

Kunjungan itu dilaksanakan setelah Maman hadir dalam persidangan terkait kasus hukum yang melibatkan Firli Norachim, sang pemilik toko oleh-oleh khas Banjar tersebut.

Toko Mama Khas Banjar terkenal dengan penjualan ragam makanan dari bahan laut serta sirup khusus Kalimantan Selatan yang mereka tawarkan.

Pada rapat tersebut, Maman memberikan kata-kata dorongan kepada Firli untuk tetap bersemangat dan tak patah semangat ketika mengembangkan bisnisnya setelah persidangan usai.

"Mengemukakan hal tersebut, Maman selaku Menteri UMKM berharap agar Firli tidak menyerah terhadap insiden yang dialami," kata Maman sambil menyapa para pebisnis UKM yang juga ikut hadir untuk mendukung secara moril kepada Firli.

Dia juga menyatakan bahwa kelangsungan bisnis itu penting karena berhubungan dengan masa depan para pegawai. Ada sebanyak 17 karyawan yang bergantung pada pendapatan dari Toko Mama Khas Banjar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Saya sangat tidak terima hal tersebut, oleh karena itu saya sampaikan kepada Firli untuk tetap bersemangat sehingga dapat menginspirasi pelaku usaha mikro yang lain," ungkapnya.

Maman juga menekankan bahwa walaupun tengah menghadapi perkara hukum, kondisi ini pada dasarnya telah meningkatkan visibilitas merek Toko Mama Khas Banjar di depan publik yang lebih luas.

"Jadi kalau ada orang yang datang ke Banjarbaru atau Kalsel ya beli oleh-olehnya di Toko Mama Khas Banjar, kan sudah dikenal luas," jelasnya.

Sebelumnya, Maman hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (14/5/2025), sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Ia menyampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim terkait perkara hukum yang dihadapi Firli.

Pandangan dari Menteri UMKM tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim dalam mengambil putusan atas perkara Firli.

Sebab tidak ada tanggal kadaluwarsa

Insiden tersebut terjadi ketika seorang pembeli menyadari bahwa beberapa barang yang dibelinya dari Toko Mama Khas Banjar tidak memiliki tanggal kadaluarsa tertulis pada labelnya.

Setelah menjalani berbagai tes dari tim investigasi, Firli langsung dijadikan tersangka. Kemudian penahanannya juga diberlakukan.

Dari keterangan Kepala Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Amien menegaskan, semua produk olahan makanan yang diperjualbelikan harus melampirkan tanggal kedaluwarsa.

"Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah maupun Polri dan mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha," ujar Amien, dikutip dari , Rabu (7/5/2025).