Berdasarkan buku Istitha'ah Menuju Haji Mabrur karangan Dr. H. Agung Budi Prasetiyono, haji furoda dilaksanakan di luar batasan kuota tetap dan termasuk dalam jalur yang sah menurut UU No. 8 Tahun 2019 mengenai Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, terkhusus pada pasal 18. Para jemaah dengan visa mujamalah perlu dibimbing oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta PIHK tersebut pula bertugas untuk memberi pelaporan kepada Kementerian Agama.
Keunggulan Haji Furoda:
1. Tanpa Masa Tunggu
Peserta bisa segera memulai perjalanan mereka pada tahun pendaftarannya diaccept.
2. Legal dan Resmi
Menggunakan visa sah dari Pemerintah Arab Saudi.
3. Layanan Premium
Termasuk akomodasi hotel bintang lima dan fasilitas eksklusif lainnya.
4. Pendampingan Penuh
Ditemani oleh petugas profesional sepanjang ibadah.
Biaya untuk umrah kelas premium memiliki variasi yang cukup besar berdasarkan fasilitas dan paket yang ditawarkan oleh penyelenggara ibadah haji keluar negeri (PIHk). Menurut data dari beberap portal web perjalanan keagamaan, tarifnya dapat mencapai antara US$ 19.000 sampai dengan US$ 60.000, setara dengan kurang lebih RP 315 juta s/d Rp 996 juta (mengacu pada nilai tukar uang di mana rata-ratanya adalah Rp16.600 tiap dolar AS). Makin tinggi harga paket tersebut, maka makin komprehensif juga servis yang akan Anda nikmati, termasuk kendaraan istimewa serta petugas penjemputan pribadi.
Untuk haji reguler, Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 55,43 juta, sisanya disubsidi dari nilai manfaat dana haji sebesar Rp 33,97 juta, dengan pelunasan dana tambahan sekitar Rp 30 jutaan sebelum keberangkatan.
Meski ONH Plus mempunyai tarif yang lebih tinggi, akan tetapi durasi penantianannya cukup pendek. Sedangkan haji furoda, walaupun merupakan opsi termahal, memberikan keuntungan dalam hal kelancaran proses dan kenyamanan.
Walaupun memberikan kenyamanan tanpa perlu mengantri, para calon jamaah haji furoda harus waspada saat memilih penyelenggara umrah untuk menghindari penipuan atau masalah di Mekkah.
Social Plugin