Paspampres Palsu Usaha Tipu Istri Mendes, Dihukum 2,5 Tahun

.CO.ID, SERANG - Seorang oknum pasukan pengaman presiden (Paspampres) bernama LA dengan usia 43 tahun dan berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Orang ini dikenali sebagai pencari keuntungan tidak sah atas nama seorang pejabat tinggi; dalam hal ini, istri Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTD), yakni Ratu Rachmatu Zakiyah, yang sedang dipersiapkan untuk pelantikan jabatan Bupati Serang masa mandat 2025-2030 tersebut.

Mulyana dari Jasa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Banten menyampaikan bahwa terdakwanya, yang melakukan pemalsuan surat, mengklaim dirinya sebagai anggota Paspampres kepada Bupati Serang yang baru terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah. Menurut Mulyana, LA telah terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen seperti yang disebutkan oleh jaksa pada tuduhan pertama mereka.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang diminta untuk mengambil keputusan yang menegaskan bahwa terdakwa LA telah dibuktikan secara resmi dan tanpa keraguan dinyatakan bersalah atas pelaksanaan tindakan kriminal berupa sengaja membuat dokumen palsu," ungkap Mulyana di PN Serang, Banten, pada hari Senin (20/5/2025).

Tuntutan tersebut disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad. Dalam hal ini, terkait dengan situasi yang memburuk, Mulyana menyatakan bahwa tindakan LA sangat mengganggu masyarakat. Sebaliknya, dalam aspek yang melegalkan, terdakwa LA mengungkapkan penyesalannya atas apa yang telah dilakukan dan bersumpah untuk tidak melanggar hukum lagi.

Setelah mendengar tuntutan, LA yang tanpa bantuan pengacara segera memohon pada panel hakim untuk menerima hukumannya dengan seterang-terngannya. Ia menyebutkan bahwa dia perlu merawat buah hatinya yang memiliki kebutuhan istimewa sebagai alasan utamanya.

"Meminta keringanan yang mulia karena (saya) tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama umur 24 tahun tidak bisa bicara," kata LA.

Sebelumnya dalam dakwaan, disebutkan bahwa LA dan suaminya menempati sebuah hunian di daerah Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2025, LA meminta kepada suaminya untuk membuat surat yang berisi petunjuk dengan mencantumkan informasi tentang Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A serta melampirkan simbol dari Paspampres tersebut.

Suaminya setelah itu menuju fotokopier dan memerintahkan pengawannya untuk menghasilkan surat sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh LA. Kemudian pula, LA mendirikan cap palsu di Kaujon, Serang City.

Setelah selesai, dokumen tiruan yang disusun oleh LA adalah Surat Perintah Komando Paspamres Grup A Nomor: Sprint 974/XII/2024 dengan tanggal 27 Desember 2024. Dokumen ini diciptakan LA menggunakan referensi dari contoh yang ada di internet sebagai panduan utama.

"Surat itu digunakan Terdakwa untuk berjumpa dengan beberapa Kepala Daerah terpilih; akan tetapi saat jumpa dengan seorang Bupati Serang bernama Rachmatu Zakiyah, surat perintah yang dipegang oleh Terdakwa ternyata palsu," demikian tertulis dalam tuntutan.

LA secara sengaja memerankan diri menjadi pengawal pribadi palsu untuk bertemu dengan kepala daerah dan mungkin mendapat kesempatan kerja. Biasanya, dia menghabiskan waktunya bekerja di sebuah salon rambut serta tempat karaoke yang terletak di Pasar Rau, Kota Serang.