Satuan Tugas Lawan Premanisme Bantul Gabungkan Tenaga TNI, Polri, BIN, dan Satpol PP

Bantul === Pihak Pemerintah Kabupaten Bantul berencana mendirikan Satuan Tugas Premanisme guna memelihara situasi aman dan tertib warga masyarakat, sekaligus merespons perkembangan keadaan keamanan yang telah terlihat di beberapa lokasi belakangan ini.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, menyampaikan bahwa secara keseluruhan, situasi di Kabupaten Bantul tetap terjaga dengan baik.

Namun, peningkatan situasi di wilayah lain memiliki perbedaan signifikan yaitu berkaitan dengan insiden di mana organisasi masyarakat (Ormas) bersikap seperti geng dengan mengumpulkan uang untuk keselamatan dari para pengusaha.

Jadi, Satgas ini diciptakan untuk mengurangi pengaruh yang timbul dari kondisi tersebut. Oleh karena itu, pendirian Satgas Premanisme telah menjadi bagian dari Kebijakan Nasional.

Tentunya, Satuan Tugas ini merupakan usaha terbaik untuk menghindari hal-hal buruk sebelumnya terjadi. Kita tidak boleh hanya bersikap reaktif setelah peristiwa tersebut berlangsung. Apabila demikian, tindakan preventif akan selalu tertunda," ungkap Agus saat ditemui pada hari Jumat, 16 September 2025.

Dengan demikian, pembentukan Satgas Premanisme merupakan langkah preventif yang berada di bawah naungan nasional.

Terkadang, peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di suatu tempat dapat merambah ke wilayah-wilayah lain, oleh karena itu penting untuk melakukan persiapan sedari awal.

Bila contohnya di sebuah area yang mengalamai dampak tersebut terjadi penguatan dan lain-lain, kemudian di tempat yang awalnya tak memiliki apa pun bisa jadi malah timbul.

"Menghadapi kejadian luar biasa di kota Bantul yang selama ini damai demikian, kita harus menjaga situasi tersebut serta mencegah potensi masalah yang tak diharapkan," ungkap Agus.

Kelak, Satgas Premanisme tersebut akan terbentuk dengan mencakup berbagai elemen seperti Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri, BIN, Kesbangpol, serta seluruh bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ada di wilayah Bumi Projotamansari.

Oleh karena itu, kita beserta beberapa elemen atau pemangku kepentingan terus mengupayakan agar Bantul menjadi daerah yang aman, nyaman, dan tenang. Melalui upaya ini, masyarakat bisa menjalankan rutinitas harian mereka dengan bebas dari tekanan atau pengganggu oleh kelompok manapun, demikian penjelasannya.

Operasi

Ratusan tersangka terlibat dalam berbagai tindak kriminal seperti premanisme, perdagangan seks, dan judi ditahan oleh tim Ditreskrimum Polda DIY saat melaksanakan operasi Pekat Progo 2025.

Kombes Pol Idham Mahdi dari Dirreskrimum Polda DIY serta Kombes Pol Ihsan selaku Kabid Humas Polda DIY, menginformasikan tentang pencapaian operasi yang dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2025 itu.

Dalam rangka Operasi Pekat Progo 2025, tim kita sukses menangkap total 53 tersangka yang terlibat dalam bermacam-macam tindak pidana seperti premanisme, judi, prostisusi, penjualan miras, serta penggunaan narkotika. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi.

Dari total 53 tersangka yang ditangkap, terdapat 26 orang berinisiatif sebagai preman, 5 individu terkait judi, 9 orang terlibat dalam aktivitas prostitution, 7 pelaku kasus miras, serta 6 lainnya dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Di samping itu, beberapa item bukti pun telah diamankan, termasuk 9 sepeda motor, 2 senjata Tajam, 22 telepon genggam, 207 botol minuman keras, 187 butiran narkotika, serta bermacam-macam peralatan bukti tambahan lainnya.

"Pelaku-pelaku ini akan ditangani berdasarkan pasal-pasal sesuai dengan kejahatan masing-masing, mulai dari Pasal 368 KUHP mengenai pengancaman, Pasal 303 KUHP seputar permainan judi ilegal, sampai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Obat-obatan Terlarang," terangkan Dirreskrimum.

Kabid Humas Polda DIY menegaskan komitmen Polda DIY dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik premanisme atau aktivitas yang melanggar hukum. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau media sosial Polda DIY," tegas Kabid Humas.  (/Nei/Hda)