Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Kembali Diberikan, Cek di Situs Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Kembali Diberikan, Cek di Situs Kemnaker

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Digulirkan

Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para pekerja dengan penghasilan rendah di seluruh Indonesia. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dikenal juga sebagai subsidi gaji sebesar Rp600 ribu, resmi diluncurkan kembali pada November 2025 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bantuan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pekerja sektor formal yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang semakin meningkat.

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

BSU adalah program bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini pertama kali diperkenalkan pada masa pandemi COVID-19 dan hingga saat ini masih berlanjut sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas ekonomi para pekerja. Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan subsidi upah senilai Rp600 ribu per penerima. Dana ini akan diberikan sekali melalui transfer langsung ke rekening penerima yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Syarat Penerima Bantuan Rp600 Ribu

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan ini. Pemerintah menetapkan beberapa syarat agar BSU tepat sasaran, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu yang ditetapkan pemerintah.
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai upah minimum di wilayah masing-masing.
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau BLT.
  • Memiliki rekening aktif di bank penyalur yang bekerja sama dengan Kemnaker.

Jika semua syarat tersebut terpenuhi, peluang untuk menerima BSU tahun ini cukup besar.

Cara Cek Penerima BSU di Situs Resmi Kemnaker

Bagi kamu yang ingin memastikan apakah termasuk penerima BSU Rp600 ribu, berikut langkah-langkah resmi untuk cek melalui situs Kemnaker:

  1. Kunjungi laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id.
  2. Login atau daftar akun baru.
  3. Jika belum punya akun, klik “Daftar” dan isi data sesuai KTP.
  4. Jika sudah terdaftar, cukup login menggunakan email dan kata sandi.
  5. Lengkapi profil pribadi.
  6. Pastikan data seperti nama, NIK, alamat, nomor rekening, dan status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan diisi dengan benar.
  7. Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  8. Setelah login, sistem akan menampilkan status penerimaan BSU kamu, apakah “terdaftar sebagai penerima” atau “belum memenuhi syarat”.
  9. Pantau notifikasi resmi.
  10. Jika lolos verifikasi, kamu akan menerima notifikasi resmi mengenai jadwal pencairan dan bank penyalur yang akan digunakan.

Daftar Bank Penyalur BSU

Dana bantuan Rp600 ribu akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu: Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Bagi penerima yang belum memiliki rekening di bank Himbara, pemerintah akan membuka rekening baru secara kolektif agar pencairan bisa berjalan cepat dan tepat sasaran.