Ketua RT Terkejut, Nadia Hutri Dapat 15 Juta dari Penjualan Bilqis ke Pasutri

Kasus Perdagangan Anak: Penangkapan Nadia Hutri dan Operasi Sindikat Ilegal

Nadia Hutri alias NH (29) menjadi salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani (4). Balita tersebut dilaporkan hilang setelah diculik di Kota Makassar pada Minggu (2/11/2025), dan akhirnya terbukti dijual hingga ke Jambi. NH, yang merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, di balik profesi itu, ia ternyata berperan sebagai perantara adopsi ilegal melalui grup Facebook.

Penangkapan NH dilakukan oleh tim gabungan kepolisian di kediamannya di Desa Kepuh, Kelurahan Nguter, pada Kamis (6/11/2025), sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian ini sempat menghebohkan warga sekitar karena selama ini NH dikenal sebagai sosok yang tidak pernah memiliki masalah. Ketua RT setempat, Sukino Harsomartono (74), mengaku terkejut saat mengetahui warganya diamankan polisi dalam kasus penculikan anak.

Sukino menjelaskan bahwa selama ini NH dikenal sebagai sosok pendiam dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar. "NH di sini sebenarnya tidak pernah berbuat aneh. Tapi karena jarang bersosialisasi, kami juga tidak tahu kehidupan pribadinya seperti apa," ujar Sukino. Menurutnya, NH sudah tinggal di wilayahnya sekitar satu tahun bersama keluarga dan anaknya. Saat pertama kali datang, NH mengaku berasal dari kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pantauan Tribun Solo menunjukkan bahwa rumah berwarna kuning milik tersangka tampak sudah kosong. Seperti diberitakan sebelumnya, NH ditangkap atas permintaan bantuan Polrestabes Makassar oleh Polres Sukoharjo. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam kasus penculikan Bilqis. Dari hasil interogasi, tersangka Nadia Hutri mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal melalui grup Facebook dan aplikasi perpesanan.

NH tidak hanya sekali melakukan aksi sindikat perdagangan anak. Dalam kasus ini, NH meraup keuntungan sebesar Rp15 juta dari pembeli ketiga. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengungkap bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Bilqis telah dijual sebanyak tiga kali dengan harga berbeda. NH pertama kali mendapatkan korban dari transaksi jual beli oleh wanita bernama Sri Yuliana alias SY (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan harga kesepakatan Rp3 juta.

NH membawa sang balita ke wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di sana, NH kemudian menjual BQ kembali kepada pasangan kekasih berinisial Meriana alias MA (42) dan Adefrianto Syahputra alias AS (36) di Kabupaten Merangin, Jambi. NH mendapatkan untung sebesar Rp15 juta. NH juga mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa sebelumnya. Setelah menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Devi menjelaskan bahwa MA dan AS kerap berhubungan dengan orang-orang di SAD. Alasannya, para korban hendak diadopsi. "Mereka sering berhubungan, tapi juga sering berhubungan dengan orang lain. Yang di Jambi juga dia menyerahkan anak itu. Sementara yang ini untuk diadopsi." Dugaan lainnya masih dikaji jika ada transaksi lainnya.

Devi juga menyebutkan bahwa selama beroperasi, kelompok ini kerap mengincar anak yang masih berstatus di bawah lima tahun. "Jadi kalau kita interogasi dengan pihak yang bersangkutan, diutamakan yang masih di bawah umur lima tahun." Ia menambahkan, "Makanya, mungkin hati-hati untuk semua warga masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap anaknya."

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati tersebut juga menjelaskan bahwa agar bisa meloloskan Bilqis di bandara, pelaku NH memesan tiket pesawat melalui online. "Jadi si pelaku (NH) ini membeli tiket lewat aplikasi." "Karena dia (Bilqis) masih di bawah umur, dia (NH) langsung masukkan saja di atas karena kan tidak perlu pakai identitas," kata Devi.

Diberitakan sebelumnya, Bilqis Ramdhani bocah berusia empat tahun dinyatakan hilang saat tengah bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).