Purbaya Negatifkan Redenominasi Uang Kertas Rp 1.000 Jadi Rp 1 Tahun Depan

Penjelasan Menteri Keuangan Mengenai Redenominasi Rupiah

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan terkait kebijakan redenominasi rupiah yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat, termasuk tidak akan diimplementasikan pada tahun depan.

“Kebijakan ini adalah ranah bank sentral dan akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi bukan sekarang atau tahun depan,” ujar Purbaya usai menghadiri acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, dikutip pada Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, redenominasi rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh salah memahami bahwa kebijakan ini berada di bawah tanggung jawab pemerintah.

“Itu kebijakan bank sentral, bukan Menteri Keuangan. BI sudah memberikan pernyataan sebelumnya,” kata Purbaya.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak menyalahkan dirinya jika ada masalah terkait kebijakan ini. “Jadi jangan gua yang digebukin, gue digebukin terus,” tambahnya.

Rencana Redenominasi Rupiah yang Tertuang dalam PMK

Sebelumnya, pemerintah dan Bank Indonesia telah merencanakan pelaksanaan redenominasi rupiah sebagai bagian dari upaya penyederhanaan nilai mata uang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi rampung pada tahun 2027. Dengan demikian, Purbaya berencana untuk menerapkan kebijakan redenominasi rupiah, yaitu mengubah nominal Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tujuan utama untuk mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.

Selain itu, beleid ini juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, stabilitas nilai rupiah, daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik.

Tanggapan dan Kritik terhadap Kebijakan Redenominasi

Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan positif, beberapa pihak menilai bahwa kebijakan redenominasi berpotensi menimbulkan inflasi dan tidak memberikan dampak nyata terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

Beberapa ahli ekonomi khawatir bahwa penghapusan angka nol dalam rupiah bisa berdampak negatif terhadap sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap nilai uang.

Namun, pemerintah tetap bersikeras bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Dengan adanya redenominasi, harapan besar diarahkan untuk mempermudah transaksi dan meningkatkan efisiensi sistem keuangan.

Kesimpulan

Redenominasi rupiah masih menjadi topik yang kontroversial. Meski Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat, publik tetap harus waspada terhadap kemungkinan dampak yang muncul.

Dengan adanya rencana penerapan RUU Redenominasi pada tahun 2027, masyarakat diharapkan dapat memahami proses ini secara lebih mendalam dan siap menghadapi perubahan yang mungkin terjadi.