KPK Tahan Bupati Ponorogo Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Penahanan Bupati Ponorogo dan Tersangka Lainnya oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan serta proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 00.14 WIB, Sugiri tampak mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 88 dengan tangan diborgol. Ia berjalan menuju ruang konferensi pers yang didampingi oleh petugas KPK.

Selain Sugiri, KPK juga menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta rekanan rumah sakit, Sucipto (SC).

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Minggu 9 November 2025.

Asep menyampaikan bahwa para tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan, pada Jumat 7 November 2025. Operasi senyap ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Proses Penyelundupan Uang untuk Menjaga Jabatan

Saat itu, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, dan menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri.

Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya, sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp500 juta melalui Ninik selaku kerabat Sugiri.

Total uang yang diserahkan Yunus dalam tiga tahap mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri, dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa OTT dilakukan KPK setelah Sugiri kembali meminta uang senilai Rp1,5 miliar kepada Yunus. Dalam OTT itu, 13 orang diamankan, di antaranya:

  1. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
  2. Agus Pramono – Sekda Ponorogo
  3. Arif Pujiana – Kabid Mutasi Pemkab Ponorogo
  4. Yunus Mahatma – Direktur RSUD
  5. Sucipto – Pihak swasta rekanan RSUD
  6. Niken – Sekretaris Direktur RSUD
  7. Ely Widodo – Adik Bupati Ponorogo
  8. Indah Bekti Pratiwi – Pihak swasta
  9. Sri Yanto – Pemilik toko kelontong
  10. Kokoh Prio Utama – Tenaga Ahli Bupati
  11. Endrika Dwiki Christianto – Pegawai Bank Jatim
  12. Bandar – ADC Bupati
  13. Zupar – ADC Bupati

Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai Rp500 juta yang telah disiapkan untuk diserahkan kepada Bupati.

Dugaan Suap Proyek RSUD Senilai Rp14 Miliar

Selain suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar.

“Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo,” ujar Asep.

Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD, diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Sugiri melalui ajudannya Singgih (SGH) dan adik Bupati, Ely Widodo (ELW).

“YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH selaku ADC Bupati Ponorogo dan Sdri. ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” tutur Asep.

Perkara Gratifikasi Lainnya

KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko antara tahun 2023 hingga 2025 senilai Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko (EK).

“Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan SUG,” kata Asep.