
Penetapan Tersangka oleh KPK terhadap Bupati Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11).
Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto, sebagai tersangka.
"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.
Latar Belakang OTT yang Dilakukan KPK
Asep menjelaskan bahwa OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan total uang sebesar Rp 500 juta.
Operasi penangkapan ini dilakukan saat Sugiri Sancoko sedang berencana untuk menyerahkan uang pada 7 November 2025. Tim penindakan KPK berhasil mengamankan 13 orang di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko.
"Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang," ucap Asep.
Proses Pemintaan Uang oleh Bupati Ponorogo
KPK menyebut, Sugiri Sancoko meminta uang kepada Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025, agar tidak diganti dari jabatannya. Kemudian pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang tersebut.
Karena itu, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, yakni Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta, yang akan diserahkan Sugiri Sancoko melalui Ninik.
"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," tegasnya.
Penahanan Para Tersangka
Terhadap para tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, pada 8-27 November 2025. Penahanan itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel.
Social Plugin