Pengujian KIR Kendaraan di Jabar Berubah Mulai 2026


BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mengeluarkan aturan yang mengubah cara pelaksanaan uji kelayakan dan keselamatan kendaraan bermotor (KIR). Aturan ini menegaskan bahwa uji KIR tidak lagi dilakukan di kantor Dinas Perhubungan, melainkan oleh dealer atau bengkel resmi kendaraan.

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pihaknya akan membuat peraturan yang mewajibkan Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sama dengan dealer dan bengkel resmi dalam penyelenggaraan uji KIR.

"Saya akan membuat peraturan agar KIR tidak dilakukan di Dishub, tetapi di bengkel resmi," katanya pada Senin (3/11/2025).

Aturan ini diambil karena selama ini proses uji KIR dinilai terlalu administratif dan kurang efisien. Selain itu, penghapusan biaya KIR diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan oleh oknum petugas yang dulu memperoleh keuntungan dari sistem tersebut.

"Di KIR kemudian dan acc. Apalagi sekarang tidak ada biaya di KIR, hal ini membuat orang enggan melakukan KIR. Petugas pemerintah pun juga malas membuat KIR karena tidak ada tambahan pendapatan," ujarnya.

Menurut Dedi Mulyadi, bengkel resmi kendaraan nantinya akan memberikan surat keterangan. Uji KIR hanya bisa dilakukan setelah surat tersebut dikeluarkan.

"Jadi misalnya mobil Toyota, mobil Hino, harus diuji di bengkel resmi Toyota dan Hino, bukan di Dinas Perhubungan. Karena selama ini yang masuk bukan mobilnya, tetapi dokumen-dokumennya," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika kendaraan mengalami kecelakaan, maka tanggung jawab utama adalah bengkel resmi kendaraan tersebut.

"Sehingga jika mobilnya mengalami kecelakaan, yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari merek mobil tersebut," tambahnya.

Menurut Gubernur, kendaraan angkutan harus diuji oleh bengkel resmi sesuai merek kendaraannya, bukan oleh bengkel yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan. Aturan ini dipastikan akan mulai berlaku pada awal 2026 mendatang.

"Januari," ujarnya.