Penyidikan Kasus Chromebook Selesai, Nadiem Makarim Siap Diadili


Jakarta — Tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, segera menghadapi persidangan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan berkas penyidikan terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,89 triliun.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara Nadiem kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Selain Nadiem, penyidik juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief (IA) alias Ibam, MUL, dan SW.

“Selanjutnya JPU pada Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta pelimpahan berkas perkara keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Anang, Senin (10/11/2025).

Tersangka IA merupakan konsultan perorangan dalam perancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sementara itu, tersangka MUL bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020-2021 pada Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020 di Kemendikbudristek. Adapun tersangka SW adalah Pejabat Sungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.

Berdasarkan rencana dakwaan primer, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara itu, untuk dakwaan subsider, mereka dijerat dengan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Anang menambahkan bahwa dalam rangka penyusunan dakwaan, JPU tetap menjaga status penahanan terhadap Nadiem dan ketiga tersangka lainnya.

Selain keempat tersangka tersebut, ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini. Namun, hingga saat ini, penahanan terhadap tersangka Jurist Tan (JT) belum berhasil dilakukan. JT merupakan staf khusus Nadiem saat menjabat sebagai menteri.

Penyidik Jampidsus belum berhasil memeriksa Jurist Tan, sehingga akhirnya ia melarikan diri ke luar negeri. Sampai saat ini, Jurist Tan masih dalam status buronan dan dipercaya berada di Amerika Serikat (AS). Kementerian Imigrasi telah mencabut status keberlakuan paspornya, namun hingga kini Jurist Tan belum juga berhasil ditangkap.