
Peristiwa Viral: TKW di Lampung Timur Merobohkan Rumah Setelah Bercerai
Sebuah kejadian unik dan mengejutkan terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang baru saja bercerai dari suaminya melakukan tindakan yang sangat tidak biasa, yaitu merobohkan rumahnya sendiri. Aksi tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Peristiwa ini berlangsung di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur. Dalam video yang beredar, terlihat proses perobohan rumah menggunakan satu unit eskavator kecil. Eskavator tersebut tampak menghancurkan bagian depan rumah terlebih dahulu. Sementara itu, sejumlah warga menyaksikan peristiwa tersebut dari dekat.
Menurut informasi yang diperoleh, mantan pasangan suami istri sepakat untuk merobohkan rumah karena sengketa harta gono-gini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan agama. Kapolsek Braja Selebah, Inspektur Dua (Ipda) Raja Rizky Sihombing, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut dilakukan secara sukarela dan sesuai dengan kesepakatan antara kedua pihak.
Obyek yang dibongkar terdiri dari dua bangunan. Satu bangunan rumah tinggal permanen berukuran 9x6 meter dan satu lagi rumah yang berukuran 8x7 meter. Perkara sengketa harta gono-gini kedua pihak telah selesai dengan putusan pelaksanaan eksekusi natural yang merupakan kesepakatan bersama kedua pihak.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berujung pada tindakan terkait pembagian aset setelah perceraian. Tindakan seperti ini memang jarang terjadi, namun dalam kasus tertentu bisa menjadi cara untuk menyelesaikan sengketa harta.
Contoh Lain: Suami di Sukodono, Sragen Merobohkan Rumah Usai Istri Selingkuh
Sebelumnya juga sempat viral sebuah kejadian serupa di Sukodono, Sragen. Seorang pria bernama Warseno nekat merobohkan rumah usai mengetahui bahwa istrinya selingkuh. Ia bahkan rela merogoh kocek untuk meratakan rumahnya hingga rata dengan tanah.
Warseno menjelaskan bahwa ia memutuskan untuk merobohkan rumah istrinya karena alasan perselingkuhan. Rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat jenis backhoe. Proses perobohan rumah dilakukan selama dua hari. Pada hari pertama, ia menggunakan backhoe untuk merobohkan bangunan. Biaya sewa alat tersebut mencapai Rp2.800.000 per hari.
Barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan ia bawa pulang, sementara sisanya ia hancurkan. “Dirobohkan sampai tanah lagi. Dulu dari tanah, ya dikembalikan jadi tanah lagi,” ujarnya.
Warseno mengaku, rumah tangganya dengan mantan istri berinisial P (36) sudah dijalani selama 18 tahun. Ia mengetahui perselingkuhan itu pada 16 Oktober 2025 melalui rekaman CCTV di rumahnya. “Tahu selingkuhnya dari CCTV yang saya pasang di rumah. Setahu saya, hubungan itu sudah lama,” terangnya.
Kesimpulan
Kejadian-kejadian seperti ini menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum dan sengketa harta setelah perceraian. Meski tindakan seperti merobohkan rumah terdengar ekstrem, dalam beberapa kasus, hal ini bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun, penting untuk tetap mempertimbangkan dampak hukum dan sosial dari tindakan tersebut.
Social Plugin