
JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat praktik tambang yang tidak sah.
Komandan Satgas (Dansatgas) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Febriel Buyung Sikumbang menjelaskan bahwa penertiban lahan seluas 315,48 hektar berlangsung di dua desa, yaitu Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar. Ia menyebutkan bahwa total lahan yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai angka tersebut.
“Total lahan yang diamankan dari dua sasaran tersebut seluas 315,48 hektar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/11/2025).
Selain mengamankan lahan, Satgas PKH juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Barang bukti yang disita antara lain 12 ekskavator, 2 buldoser, satu genset listrik, serta peralatan tambang lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal dan memperkuat upaya pemerintah dalam menegakkan hukum.
Dari lahan seluas 315,48 hektar tersebut, potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan dan kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 12,9 triliun. Febriel menegaskan bahwa akan dilakukan asesmen lebih mendalam untuk menentukan besaran kerugian secara pasti.
“Ini akan dilakukan asesmen lebih mendalam untuk mendapatkan angka kerugian secara pasti,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi kerja sama dan dukungan aparat kewilayahan dalam membantu tim Satgas PKH menertibkan aktivitas tambang ilegal di dua desa tersebut. Menurutnya, dukungan dari unsur kewilayahan seperti TNI/Polri dan Dinas terkait jajaran pemerintah daerah sangat penting dalam proses penertiban.
“Kami bersyukur aparat kewilayahan, dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri dan Dinas terkait jajaran pemerintah daerah ini betul-betul mendukung, memberikan bantuan informasi,” jelasnya.
Upaya Penguatan Pengawasan dan Perlindungan Lingkungan
Penertiban tambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang parah. Aktivitas tambang ilegal sering kali berdampak buruk terhadap tanah, air, dan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti yang dilakukan oleh Satgas PKH menjadi langkah penting dalam melindungi sumber daya alam.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah tambang ilegal antara lain:
- Peningkatan pengawasan dan patroli rutin oleh aparat terkait.
- Edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif tambang ilegal.
- Penguatan regulasi dan sanksi hukum bagi pelaku tambang ilegal.
- Kolaborasi antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat setempat dalam menjaga kawasan hutan.
Peran Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan
Masyarakat setempat memiliki peran penting dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah aktivitas tambang ilegal. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif, masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Selain itu, masyarakat juga bisa menjadi sumber informasi yang penting bagi aparat dalam mengidentifikasi aktivitas ilegal.
Pemerintah dan satuan tugas seperti PKH harus terus meningkatkan koordinasi dengan masyarakat agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Social Plugin