Kenaikan Gaji Pensiun PNS Tahun 2024, Taspen Bantah Isu November 2025

Kenaikan Gaji Pensiun PNS Tahun 2024, Taspen Bantah Isu November 2025

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025: Hoaks atau Fakta?

Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Berbagai narasi yang beredar, baik melalui media sosial maupun grup Facebook, menyebutkan bahwa kenaikan gaji tersebut akan terjadi pada November 2025. Narasi ini dilengkapi dengan foto pejabat dan klaim bahwa rencana kenaikan gaji telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak Taspen. Melalui akun Instagram resmi @taspen, Taspen menegaskan bahwa tidak ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Dalam pengumumannya, Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.

Kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024 lalu, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa ada kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dudanya. Namun, kenaikan ini sudah diberlakukan sejak Januari 2024 lalu.

Oleh karena itu, pada tahun 2025 ini, pemerintah belum mewacanakan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS. Taspen mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah terjebak dalam berita hoaks dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan pemerintah berdasarkan golongan terakhir ketika masih aktif bekerja. Golongan PNS yang terdapat dalam aturan terbaru terkait gaji PNS adalah Ia hingga IVe. Setiap golongan memiliki besaran gaji yang berbeda sesuai dengan lama kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.

Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS tertinggi kini mencapai Rp4,9 juta per bulan. Berikut kisaran gaji tertinggi pensiunan PNS untuk setiap golongannya pada 2025:

  • Pensiunan Golongan I
  • Ia: Rp1.748.100 s.d. Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 s.d. Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 s.d. Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 s.d. Rp2.256.700

  • Pensiunan Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 s.d. Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 s.d. Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 s.d. Rp3.208.800

  • Pensiunan Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 s.d. Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 s.d. Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 s.d. Rp4.029.600

  • Pensiunan Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 s.d. Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 s.d. Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 s.d. Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 s.d. Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 s.d. Rp4.957.100

Rencana Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan

Meski informasi kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 dianggap sebagai hoaks, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa membenarkan bahwa pemerintah memang sedang merencanakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan. Rencana tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Namun, hingga saat ini, nilai atau persentase pasti mengenai besaran kenaikan gaji di tahun 2025 belum ditentukan.

"Masalah ini nantinya masih akan didiskusikan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait," jelas Purbaya Yudi.

Diketahui, selama ini, kenaikan gaji pensiunan PNS selalu mengikuti pola kenaikan gaji ASN aktif. Ketika gaji PNS dan P3K naik, biasanya pensiunan pun ikut naik. Untuk tahun 2025, mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.