
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa melakukan inspeksi ke PT Multistrada Arah Sarana Tbk, yang merupakan pabrik ban Michelin di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (11/3). Kedatangan mereka bertujuan untuk meninjau situasi PHK massal yang terjadi di perusahaan tersebut.
Dasco dan Saan tiba pada pukul 12.32 WIB bersama dengan anggota Satgas PHK dari pemerintah dan DPR. Mereka disambut oleh Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Andi Gani Nena Wea.
Saat kedatangan mereka, serikat pekerja dari pabrik ban Michelin dan SPSI sedang menggelar demonstrasi. Massa menyambut rombongan Dasco dan Saan dengan nyanyian.
“Terima kasih Bapak Dasco, terima kasih bapak Dasco, dari kami buruh Indonesia,” ucap para peserta aksi.
Dasco dan Saan langsung bertemu dengan perwakilan manajemen. Pertemuan berlangsung tertutup selama sekitar 10 menit.

Permintaan Stop PHK
Setelah pertemuan, Dasco memberikan keterangan pers. Ia menyampaikan bahwa ada dua hal yang menjadi kesepakatan antara DPR dan pihak manajemen pabrik ban Michelin.
“Yang pertama adalah bahwa proses PHK harus mengacu pada perjanjian kerja bersama,” ujar Dasco.
“Yang kedua, jika perundingan-perundingan telah melalui tahapan penyajian perjanjian kerja bersama, maka PHK yang tidak bisa dihindari tetap harus sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pihak PT Strada berjanji akan menyampaikan hal ini kepada pemilik perusahaan,” tambahnya.

Dasco menegaskan bahwa DPR meminta agar proses PHK yang sedang berlangsung segera dihentikan.
“Kami meminta bahwa sejak saat ini, proses PHK tidak dilanjutkan dulu,” ucap Dasco.
Ia memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menyelesaikan masalah PHK massal ini hingga Jumat (7/11) mendatang. Sebelum tenggat waktu itu, Dasco meminta seluruh pekerja untuk tetap bekerja seperti biasa.
“Ya, harus kerja seperti biasa. Untuk yang diskorsing, kami minta dikembalikan dulu,” ujar Dasco.

PHK Harus Sesuai Prosedur
Dasco menilai bahwa PHK massal adalah hal yang biasa terjadi di setiap perusahaan. Namun, prosesnya harus sesuai dengan prosedur dan kontrak kerja bersama.
“(PHK) hendaknya harus mengacu pada perjanjian kerja bersama dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Dasco.
Setelah memberikan keterangan pers, Dasco keluar untuk menyampaikan hasil pertemuan ke massa aksi yang berada di depan gerbang perusahaan.
Social Plugin