
MEDAN, Dua siswa SMP berusia 15 tahun, yaitu pemuda bernama depan SS dan gadis dengan nama awal DR, diamankan oleh kepolisan setelah melakukan tindakan pencurian sepeda motor di wilayah Pagar Merbau, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Mereka kedua menyatakan bahwa mereka sedang berkencan dan dengan gegabah melaksanakan tindakannya hanya demi memiliki alat transportasi agar bisa pergi keliling.
Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronal Sihite menyampaikan bahwa kejadian pencurian berlangsung pada hari Sabtu (10/5/2025), spesifik di kediaman korban bernama Saria Siahaan (53) yang beralamat di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau.
Pada awalnya, si korban mendatangi kepolisian terkait laporan hilangnya sepeda motor Honda Vario yang dimilikinya.
Kemudian polisi memeriksa rekaman CCTV yang ada di area sekitar tempat peristiwa tersebut.
Pada video pengawas CCTV dapat dilihat bahwa sepeda motor milik korban diangkut oleh seorang wanita yang memakai pakaian celana. training Warnanya hitam (pembuat masalah DR) di dorong oleh seorang pemuda (SS) yang berbaju abu-abu dengan celana pendek sambil menunggangi skuter Honda Supra X," ungkap Ronal melalui pernyataan tertulisnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025.
Kemudian, polisi melayangkan kunjungan ke tempat tinggal DR yang terletak di Kecamatan Pagar Merbau pada hari Selasa (13/5/2025).
Di lokasi tersebut, kepolisian mengidentifikasi sebuah sepeda motor Supra X yang diprediksi digunakan oleh si penjahat dalam melakukan tindak pencurian.
Saat berbicara dengan kepolisian, DR menyatakan kesalahannya.
Berikutnya, pada tanggal tersebut sendiri, kepolisian mengunjungi tempat tinggal tersangka SS di Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, kepolisian mengidentifikasi sepeda motornya sebagai varian Honda Vario yang dimiliki oleh korban.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian hanya karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa digunakan keduanya untuk jalan-jalan," ujar Ronal.
Menurut Ronal, saat ini kedua orang tersebut sudah dijadikan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana, junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Social Plugin