Gaji Ortu Harus Sebesar Ini untuk Menjadi Penerima KIP Kuliah 2025 dan Nikmati Kuliah Gratis Hingga Lulus

Jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) biasanya memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan jalur nasional Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Selain membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tiap semester, calon mahasiswa juga umumnya dikenai uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayar satu kali di awal.

Berbeda dengan jalur nasional seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) yang tidak mewajibkan pembayaran uang pangkal. Mahasiswa dari dua jalur ini hanya perlu membayar UKT saja.

Nah, kabar baiknya, KIP Kuliah 2025 tetap bisa digunakan oleh mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri, baik di PTN maupun PTS. Dengan bantuan ini, mahasiswa bisa terbebas dari biaya kuliah maupun uang pangkal. Tapi tentu ada syarat yang harus dipenuhi.

Cara daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS

Siswa yang ingin mengajukan KIP Kuliah jalur mandiri harus menunjukkan bukti bahwa mereka berasal dari keluarga kurang mampu. Beberapa bukti yang bisa digunakan antara lain:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Penerima bantuan PIH
  • Siswa yatim piatu yang tinggal di panti asuhan
  • Indikasi tambahan tentang situasi keuangan yang sempit
  • Jika Anda belum tercatat dalam program bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), jangan risau. Anda masih dapat mengajukan KIP Kuliah asalkan memenuhi kriteria keuangan yang ditentukan.

Pada saat ini, proses pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah melalui jalur mandiri terbuka sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.

Oleh karena itu,pastikan Anda telah mempunyai akun KIP Kuliah untuk dapat menikmati dukungan finansial baik dalam hal pendanaan studi maupun biaya kehidupan dari pihak pemerintah.

Persyaratan Pendapatan Orang Tua untuk Mendaftar KIP Kuliah 2025 Melalui Jalur Mandiri

Untuk calon mahasiswa yang belum tercatat dalam DTKS namun berasal dari latar belakang keluarga kurang mampu, tetap diperbolehkan untuk mengajukan permohonan. Sesuai dengan petunjuk resmi Program KIP Kuliah Merdeka tahun 2025, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai bukti keadaan finansial mereka: 1. Kartu Keluarga atau Surat Nikah orang tua. 2. Bukti penghasilan bulanan orang tua. 3. Daftar Harta Buku Tabungan Orang Tua. 4. Dokumen lainnya yang relevan seperti surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat. Ketentuan-ketentuan tersebut ditujukan agar pihak universitas dapat mengevaluasi secara akurat situasi ekonomi para pelamar dan memastikan bahwa program beasiswa tepat sasaran bagi yang benar-benar membutuhkannya.

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Bagian dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Tinggal di rumah singgah sosial atau lembaga penitipan anak
  • Masuk dalam data DTKS

Jika salah satu dari kelima syarat di atas belum tercapai, siswa tetap dapat mengajukan pendaftaran selama pendapatan bruto keseluruhan orang tua atau wali tidak melebihi Rp 4.000.000 setiap bulannya. Alternatif lain, apabila pendapatan dirata-ratakan ke tiap anggota keluarga, maka nilainya harus kurang dari atau sama dengan Rp 750.000 untuk setiap individunya.

Uang Bantuan Apa yang Diberikan oleh KIP Kuliah?

KIP Kuliah menyediakan dua macam dukungan yaitu untuk pembiayaan pendidikan serta biaya kehidupan sehari-hari.

Biaya Pendidikan:

  • Program studi akreditasi A: hingga Rp 12 juta per semester
  • Program studi akreditasi B: hingga Rp 4 juta per semester
  • Prodi terakreditasi dengan nilai C: biaya sebesar Rp 2,4 juta tiap semester

Biaya Kehidupan (sesuai dengan kelompok area):

  • Kluster 1: Rp 800.000/bulan
  • Kluster 2: Rp 950.000/bulan
  • Kluster 3: Rp 1.100.000/bulan
  • Kluster 4: Rp 1.250.000/bulan
  • Kluster 5: Rp 1.400.000/bulan

Durasi Bantuan KIP Kuliah

Bantuan ini diberikan selama masa studi normal, tergantung jenjang pendidikan:

Sarjana/D4: maksimal 8 semester

Diploma 3: maksimal 6 semester

Diploma 2: maksimal 4 semester

Untuk program profesi:

  • Dokter/Dokter Gigi/Dokter Hewan: batas atas adalah 4 semester
  • Ners, Apoteker, Guru: paling lama 2 semester