Menteri Agama Jelaskan Alasan Pembentukan Ditjen Ponpes: Cegah 3 Fungsi Pesantren Lumpuh


Pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi topik yang cukup menarik perhatian. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan alasan di balik wacana ini dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/11).

Menurut Nasaruddin, pembentukan Ditjen Ponpes bertujuan untuk memaksimalkan tiga fungsi utama dari pondok pesantren. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren menyebutkan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi, yaitu:
Fungsi pendidikan
Fungsi dakwah
* Fungsi pemberdayaan masyarakat

“Dengan adanya tiga fungsi tersebut, maka pendanaan ponpes dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk dari fungsi pendidikan, fungsi agama, dan fungsi lainnya,” ujarnya.

Namun, selama ini, Nasaruddin mengakui bahwa pondok pesantren hanya memiliki anggaran terbatas yang bersumber dari fungsi pendidikan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pondok pesantren saat ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Posisi pesantren yang selama ini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya akan menyentuh fungsi pendidikan semata, sehingga oleh karenanya bersumber dari alokasi anggaran pendidikan,” jelas Nasaruddin.

Keterbatasan ini, menurutnya, menciptakan kelumpuhan kebijakan. Akibatnya, pondok pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan oleh UU.

Nasaruddin juga menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Ponpes sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan bahwa beberapa kali pertemuan telah dilakukan untuk membahas hal ini.

“Setelah beberapa kali pertemuan, pembahasan paling akhir dilaksanakan pada jumat 1 November di Jakarta diikuti beberapa kementerian, Kemensetneg, Kemenag, Kemenkeu, BKN, dan Kemenkum yang menghasilkan draf akhir Peraturan Presiden,” katanya.

Dengan pembentukan Ditjen Ponpes, diharapkan kebijakan yang lebih komprehensif dapat diterapkan. Hal ini akan memastikan bahwa setiap fungsi pesantren bisa berjalan secara optimal, baik dalam bidang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, adanya direktorat jenderal khusus untuk pesantren juga diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antara Kemenag dengan berbagai lembaga terkait. Dengan demikian, pengelolaan pesantren akan lebih terstruktur dan efisien.


Dalam konteks yang lebih luas, pembentukan Ditjen Ponpes juga menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan yang lebih kuat bagi pesantren. Hal ini penting mengingat peran pesantren dalam masyarakat sangat besar, terutama dalam membentuk generasi yang beriman dan berpengetahuan.

Dengan adanya peraturan presiden yang sedang dalam proses penyusunan, diharapkan kebijakan baru ini dapat segera diimplementasikan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pengembangan pesantren di seluruh Indonesia.