Perkembangan Terbaru: Hakim Menghukum Mantan Brigadir Anton yang Dituduh Menembaki Warga Sipil ke Penjara Seumur Hidup

, PALANGKA RAYA Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tersangka kasus tindakan kekerasan oleh petugas berwenang yang menembaki warganya di Kalimantan Tengah, yaitu Anton Kurniawan.
Putusan tersebut diumumkan oleh Hakim Ketua, Ramdes, pada hari Senin (19/5/2024).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Ramdes ketika mengucapkan vonis kepada Anton.
Setelah mendengar keputusan tersebut, Anton hanya berdiri dengan gagah, tidak memperlihatkan tanda-tanda ekspresi apa pun.
Sementara itu, Advokat Anton, Suriansyah Halim menyampaikan bahwa mereka masih perlu menganalisis keputusan tersebut guna menetapkan tindakan hukum selanjutnya yang akan diambil.
Baca Selengkapnya
Terpidana Haryono sebagai saksi krusial divonis 8 tahun penjara, LPSK: vonis untuk kasus pencucian uang harus lebih ringan

, PALANGKA RAYA - Dalam persidangan untuk kasus kepolisan yang menembakkan senjata api pada seorang warganya di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, tersangka utama yakni Anton Kurniawan dituduh melakukan penembakan tersebut. Selain itu, tersangka lainnya bernama Haryono juga telah ditetapkan hukumannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025.
Dalam amar putusan, Muhammad Haryono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 15 tahun penjara.
Meski begitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi Haryono sejak kasus ini bergulir menyoroti vonis oleh hakim.
Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, sudah seharusnya vonis Haryono lebih rendah dari terdakwa Anton Kurniawan, mantan polisi yang menembak korban.
Menurut Nurherawati, Haryoto dinyatakan pula sebagai Justice Collaborator (JC), yaitu seseorang yang membantu dalam pengungkapan kasus kejahatan.
Baca Selengkapnya
Usai Vonis, Hakim Kuasa Hukum Haryono dan Anton Maksimalkan Upaya Banding Masa Pikir-pikir 1 Minggu

, PALANGKA RAYA– Terhadap keputusan pengadilan negeri di Palangka Raya yang menyatakan vonis 8 tahun penjara bagi tersangka Haryono, kuasa hukumnya yaitu Parlin B Hutabarat mengungkapkan bahwa dia perlu waktu untuk berpikir lebih lanjut.
Sidang putusan yang digelar Senin (19/5/2025) pihaknya bersama kliennya tak langsung menerima putusan tersebut.
“Terhadap putusan yang baru saja keluar, kita akan terlebih dahulu melakukan pertimbangan, dan pada seminggu ke depan akan mengoptimalkan langkah-langkah hukum berikutnya,” jelasnya setelah sesi sidang tersebut.
Parlin mengatakan, dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim hanya mengakomodir kedududukan terdakwa posisinya sebagai Justice Collaborator (JC) saja.
“Kenapa menjadi penting karena terakit dengan penggunaan pasal 365 ayat 4. Maka kita perlu pikir-pikir dan sekali lagi harusnya terdakwa Haryono tidak bisa disebut atau sederajat,” terangnya.
Baca Selengkapnya
Los Kosong di PPM diduga dikendalikan oleh oknum tertentu, ini adalah respons yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kotim

, SAMPIT - Baru-baru ini beredar kabar mengenai area Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang disinyalir dikendalikan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Tuduhan terkait pengendalian beberapa lokasi yang dilakukan oleh individu tidak bertanggung jawab telah mencapai pendengaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Menegah, Perindustrian, serta Perdagangan (KUMKMPP) Kabupaten Kotim.
Walaupun belum mendapatkan laporan resmi, Plt Kepala Dinas KUKMPP Kotim, Johny Tangkere mengungkapkan dirinya tidak tinggal diam.
"Belum ada laporan resmi, saya juga belum tahu kios mana yang dimaksud. Apakah itu di area pasar ikan atau di bagian kios PPM. Tapi kami akan coba telusuri,” kata Johny Tangkere saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Menurut Johny, belum ada pengaduan tertulis dari masyarakat maupun pedagang.
Baca Selengkapnya
Social Plugin